Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat berasal dari golongan profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya. Isu hukumnya: Bagaimana implementasi prinsiptransparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota Badan Permusyawaratan Desa. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Proses rekrutmen belum merefleksikan prinsip hukum yang transparandan akuntabel. Model musyawarah belum dilakukan secara jujur dan bertanggungjawab. Fungsi pengawasan oleh semua pemangku kepentingan rekrutmen belum berjalan efektif.
Copyrights © 2022