Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pelaporan dan pertanggungjawaban sering tertunda. Proses pelaporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan jadwal yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana untuk tahap berikutnya. Penilaian terhadap kinerja Pemerintah Desa dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah tidak tepat waktu. Hambatan utama terletak pada kualitas rendah sumber daya manusia dalam lingkup aparatur Pemerintah Desa. Kualitas sumber daya manusia yang rendah mempersulit berjalan tim kegiatan Alokasi Dana Desa secara lugas dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Masyarakat menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa
Copyrights © 2022