Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi utama yakni merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Desa. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk Peraturan Desa. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Badan Permusyawaratan Desa bukan sekedar mengikuti segala usulan Pemerintah Desa, tetapi mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya. Badan Permusyawaratan Desa kurang mampu mendayagunakan wewenangnya dalam membentuk Peraturan Desa.
Copyrights © 2022