ILJS
Vol 7 No 02 (2022): Islamic Law September 2022

Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam

Dewi Ulfa Lailatul Fitria (Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2022

Abstract

Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di dalamnya terdapat cacat dalam pemenuhan rukun dan/atau syarata perkawinan maka perkawinan dianggap tidak sah atau dapat dilakukan pembatalan perkwinan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh suami, istri, keluarga atau orang yang diberi kuasa untuk itu. Perkawinan yang dibatalkan maka dianggap tidak pernah ada perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan maka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, akantetapi problematika kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang di batalkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam bahwa batalnya perkawinan tidak mempengaruhi hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan skunder. Metode analisis data menggunakan logika induktif dengan mengambilkesimpulan dari hal yang umum menuju hal yang khusus. Pembatalan perkawinan menurut Islam diperbolehkan karena terdapat caat dan rukun dan/atau syarat sah perkawinan dan proses pembatalannya harus melalui pengadilan. Meskipun telah dilakukan pembatalan perkawinan kedua orang tua tetap bertangung jawab atas tumbuh kembang anaknya tanpa mencederai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Islamic Law is a scientific journal that contains original works of experts in the field of Islamic law that have not been published in the form of articles regarding empirical research and problematic conceptual ideas of law, politics, and Islam through an interdisciplinary, multidisciplinary, ...