Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di dalamnya terdapat cacat dalam pemenuhan rukun dan/atau syarata perkawinan maka perkawinan dianggap tidak sah atau dapat dilakukan pembatalan perkwinan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh suami, istri, keluarga atau orang yang diberi kuasa untuk itu. Perkawinan yang dibatalkan maka dianggap tidak pernah ada perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan maka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, akantetapi problematika kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang di batalkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam bahwa batalnya perkawinan tidak mempengaruhi hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan skunder. Metode analisis data menggunakan logika induktif dengan mengambilkesimpulan dari hal yang umum menuju hal yang khusus. Pembatalan perkawinan menurut Islam diperbolehkan karena terdapat caat dan rukun dan/atau syarat sah perkawinan dan proses pembatalannya harus melalui pengadilan. Meskipun telah dilakukan pembatalan perkawinan kedua orang tua tetap bertangung jawab atas tumbuh kembang anaknya tanpa mencederai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Copyrights © 2022