Tindak pidana terorisme adalah kejahatan luar biasa dan pelanggaran berat yang telah menghilangkan hak atas hidup (nyawa), hak atas kebebasan, hak milik (harta benda) setiap orang tanpa memandang latar belakang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas. Penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan penanggulangan terorisme, terutama melibatkan partisipasi warga masyarakat. Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila yang menganut asas keadilan sosial wajib menjamin, melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap warga masyarakat dalam penanggulangan dan pemberantasan terorisme. Memperkukuh wewenang BNPT (bestuursorgaan) sebagai koordinator nasional dalam penanggulangan dan pemberantasan terorisme untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga masyarakat serta mempertahankan kedaulatan NKRI. Segala rencana, kebijakan, keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam penanggulangan dan pemberantasan terorisme harus didasarkan pada aturan hukum yang memancarkan prinsip moral dalam bentuk UU yang bersumber dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Copyrights © 2022