Penelitian ini mengkaji peran hukum ekonomi dalam menjamin keberlanjutan bisnis dan stabilitas pasar di era digital. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE memberikan dasar hukum yang penting dalam melindungi hak konsumen, memastikan transparansi, dan mencegah pelanggaran. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi regulasi yang terkadang kurang dipahami oleh pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini juga menyoroti potensi monopoli digital yang dapat merugikan UKM, serta perlunya kebijakan anti-monopoli yang lebih adaptif. Aspek perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Untuk itu, kebijakan dan regulasi harus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Penelitian ini menyarankan peningkatan koordinasi antar-lembaga, pembaruan regulasi, dan kampanye literasi hukum digital. Secara keseluruhan, hukum ekonomi memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas pasar dan mendukung pertumbuhan bisnis digital yang adil dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024