Digitalisasi berpotensi mengurangi waktu pemrosesan dan memperkecil interaksi langsung antara pemberi layanan dan penerima layanan, sehingga meminimalisir potensi prakltik korupsi dan inefisiensi dalam birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menganalisis berbagai literatur yang relevan dengan topik efektivitas pelayanan perizinan melalui digitalisasi. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari literatur sekunder, meliputi artikel jurnal ilmiah, buku, laporan penelitian dan publikasi yang relevan dengan topik. Sumber literatur diambil dari basis data akademik, seperti Google Scholar, JSTOR, dan Scopus serta publikasi lainnya yang berfokus pada digitalisasi dan pelayanan publik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik desk research, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelusuran dan pengumpulan artikel dari berbagai sumber terbit. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Digitalisasi dalam pelayanan perizinan terbukti memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik. Digitalisasi memungkinkan proses perizinan yang lebih cepat dan lebih mudah diakses, mengurangi beban birokrasi, serta meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Copyrights © 2024