Sektor pertanian dan peternakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi dan perdagangan. Namun, berbagai masalah muncul ketika hewan ternak tidak dipelihara dengan baik dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Penelitian ini memfokuskan permalasahan terhadap pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak atas kerugian yang dialami oleh pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untu mengkaji den menjelaskan pelaksanaan pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak terhadap kerugian terhadap orang lain yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. Dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder melalui obsevasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Data yang diproleh kemudian dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata pemilik hewan ternak atas kerugian yang dialami pengguna jalan di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat ditetapkan dan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Pemilik hewan ternak menanggung atas kerugian yang dialami pengguna jalan diĀ Desa Ujong Tanoh Darat. Mekanisme pelaksanaannya diawali dengan pertemuan kedua belah pihak yang difasilitasi perangkat gampong untuk bermusyawarah dalam penentuan ganti rugi.
Copyrights © 2024