Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat asas pertanggung jawaban mutlak ( strict liability ), yakni segal yang suatu yang dituntut karena pencemaran lingkungan korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata atau ganti rugi. namun masih banyak perusahaan korporasi melakukan pembakaran lahan secara ilegal untuk tujuan perluasan lahan Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh Pt kallista Alam,jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normative dengan pendekatan konsep,dan pendekatan perundang undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hakim pada putusan nomor 12/pdt.g/2012/pn.mbo yaitu telah memenuhi unsur keadilan,dalam kepastian hukum di Indonesia aturan-aturan yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus di taati,namun pelaksaan pada putusan nomor 12/pdt.g/2012/pn.mbo belum berjalan dengan semestinya.
Copyrights © 2024