Undang-Undang Perkawinan menganut prinsip asas mempersulit perceraian. Disisi lain, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA sebagai pedoman dalam menangani perceraian. Dengan adanya SEMA, akan memberikan dampak berupa kemudahan dalam menyelesaikan perkara perceraian. Penelitian ini menitikberatkan permalasahan pada implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hukum Kamar Agama Bagian Perkawinan terhadap kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan apa saja kendala yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menjelaskan implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hukum Kamar Agama Bagian Perkawinan terhadap kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan apa saja kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. Dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder melalui obsevasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Data yang diproleh kemudian dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA tentang kasus perceraian belum berjalan optimal, hal ini dikarenakan gagalnya upaya pengadilan untuk meyakinkan kembali untuk tidak melanjutkan perkara perceraian.
Copyrights © 2024