Krim pemutih dapat mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kulit, seperti, merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Asam retinoat dilarang digunakan dalam krim pemutih karena dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah krim malam yang beredar di toko online Kota Surakarta mengandung asam retinoat. Sampel dalam penelitian ini sebanyak sepuluh (10) produk krim malam yang beredar di kota Surakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode kromatografi lapis tipis (KLT) menggunakan fase diam silika gel dan fase gerak berupa n-heksana dan aseton (6:4) dan analisis kuantitatif menggunakan metode spektrofotometri UV-Vis. Hasil pengamatan secara kualitatif dengan metode KLT menunjukkan noda bercak gelap berwarna biru tua pada sampel A, C, G jika dilihat dibawah sinar UV 254 nm dengan nilai Rf yaitu 0,45. Pemeriksaan kuantitatif diperoleh hasil tiga sampel krim malam mengandung asam retinoat. Kadar asam retinoat pada sampel yang diperiksa yaitu pada sampel A 12,42 ± 0,006 µg/mL, pada sampel C 15,46 ± 0,006 µg/mL dan pada sampel G 16,04 ± 0,007 µg/mL. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat 3 sampel pada krim malam yang tidak memenuhi persyaratan BPOM RI (2008) melalui Peraturan Mentri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/1998.
Copyrights © 2023