Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi dan menganalisis sistem pemungutan pajak restoran berfungsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi memakai analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya kepala bidang pelayanan pajak melayani wajib pajak dengan ramah, sopan, tidak berbelit-belit, cepat, dan transparan dalam memberikan informasi tentang pajak restoran. Yang kedua ialah penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat. Yang ketiga, petugas pemungutan pajak dari badan pendapatan daerah Kabupaten Gorontalo datang ke setiap kecamatan tiga atau empat kali setahun untuk memotong pajak restoran secara langsung dari satu restoran ke restoran lainnya. Selain itu, juru pungut kecamatan yang ditunjuk setiap bulan rutin datang ke restoran untuk memotong pajak restoran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025