Persetujuan atas dasar informasi ( informed consent) merupakan alat untuk memungkinkan penentuan nasib sendiri yang berfungsi di dalam pelayanan kesehatan. Agar pemberian pertolongan dapat berfungsi di dalam pelayanan medis, para pemberi pertolongan perlu memberikan informasi atau keterangan pada pasien tentang keadaan dan situasi kesehatannya. Kepatuhan penerapan informed consent dapat dilihat dari terisinya tanda tangan pada formulir informed consent. Tujuan penelitian untuk mengetahui tingkat kepatuhan penerapan informed consent pemeriksaan human immunodeficiency virus di poli voluntary counseling and testing RSUD dr. Abdoer Rahem. Jenis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan metode total sampling dengan sumber data sekunder dari rekam medis di poli voluntary counselling and testing pada periode januari – juli 2024 sebanyak 42 sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan penerapan informed consent mencapai 39(93%) dan yang tidak patuh menerapkan informed consent mencapai 3(7%). Kesimpulannya prosedur dan pelaksanaan isian data pada formulir informed consent tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sarannya melakukan sosialisasi dan evaluasi kinerja kepatuhan prosedur pengisian informed consent agar tenaga kesehatan terlindungi dari tuntutan hukum dikemudian hari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024