Peranan istri sebagai ibu rumah tangga berarti kegiatannya berada diranah domestik sedangkan suami sebagai penari nafkah berada diranah public. Dalam KHI pasal 79 ayat 1 disebutkan suami adalah kepala keluarga sedangkan istri adalah ibu rumah tangga. Pada kenyatannya banyak istri yang bekerja diluar rumah sedangkan ini juga sebagai ibu rumah tangga maka dia berperan ganda. Dengan demikan perempuan menjalani sebagai kepala keluarga memiliki beran dan tanggung jawab yang lebih besar begitu juga tatangan yang banyak akan dilaluinya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, dengan pendekatan femenologi. Sumber data yang digunakan adalah dari buku-buku, artikel ilmiah dan sumber bacaan lainnya yang membahas terkait permasalahan yang penulis angkat
Copyrights © 2025