Agar para pihak dapat menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mungkin sudah ada atau belum ada, hal terpenting yang perlu mereka lakukan adalah membuat kesepakatan terlebih dahulu yang tertulis dan disetujui oleh para pihak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang akan ditelaah dalam tulisan ini adalah: Di manakah letak ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Diskresi dan Tujuan Pilihan, Bagaimana kekuatan pembatas syarat mediasi dalam kaitannya dengan kesepakatan peraturan. Sistem yang digunakan adalah yuridis regulasi dan dipusatkan pada pemanfaatan pendekatan penyelesaian dan dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji. Temuan penelitian ini didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa para pihak harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian atau klausula arbitrase sebelum arbitrase suatu sengketa dapat diselesaikan. Alasan kekuatan pembatas pernyataan diskresi adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 11 Peraturan Nomor 30 Tahun 1999. Sebuah kontrak memiliki kekuatan mengikat dan harus dilakukan oleh para pihak jika mengandung klausula arbitrase
Copyrights © 2023