LamLaj
Vol. 3 No. 2 (2018): September

KEBERADAAN PERJANJIAN KREDIT BANK YANG DEBITORNYA MENINGGAL DUNIA

Mochamad Ariwibowo (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2018

Abstract

Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjiannya, sementara iperikatannya masih belum berakhir. Untuk meminimalisir risiko akibat debitor meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank tersebut, sebaiknya bank mewajibkan memasukkan klausula asuransi jiwa debitornya di dalamnya, yang klaim asuransinya merupakan hak kreditor yang bersangkutan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...