This Author published in this journals
All Journal LamLaj
Mochamad Ariwibowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBERADAAN PERJANJIAN KREDIT BANK YANG DEBITORNYA MENINGGAL DUNIA Mochamad Ariwibowo
Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 3 No. 2 (2018): September
Publisher : Program magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/abc.v3i2.57

Abstract

Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjiannya, sementara iperikatannya masih belum berakhir. Untuk meminimalisir risiko akibat debitor meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank tersebut, sebaiknya bank mewajibkan memasukkan klausula asuransi jiwa debitornya di dalamnya, yang klaim asuransinya merupakan hak kreditor yang bersangkutan.