Asas pemisahan horisontal dalam hukum tanah nasional mempunyai makna filosofis untuk memaksimalkan fungsi tanah bagi kehidupan masyarakat. Eksistensi asas pemisahan horisontal dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Wujud nyata penerapan asas pemisahan horisontal adalah, dalam hal pengelolaan usaha perkebunan antara pemilik tanah bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan selaku pemilik modal. Praktiknya, penerapan asas pemisahan horisontal dapat menimbulkan permasalahan,yaitu terjadinya penjaminan ganda antara hak tanggungan yang dibebankan terhadap hak atas tanah dengan jaminan fidusia yang dibebankan terhadap benda-benda yang ada diatas tanah, baik terhadap tanaman perkebunan maupun bangunan pabrik diatas lahan perkebunan. Solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum di bidang administrasi pertanahan yaitu dengan cara membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran tanaman dalam konteks perkebunan dan pendaftaran bangunan, di samping Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang sudah ada. Melalui pendaftaran tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanaman (SHAT) oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Sertifikat Hak Atas Bangunan (SHAB) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Copyrights © 2018