LamLaj
Vol. 3 No. 2 (2018): September

PENJAMINAN GANDA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL SEBAGAI IMPLIKASI ASAS PEMISAHAN HORISONTAL

Adwin Tista (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2018

Abstract

Asas pemisahan horisontal dalam hukum tanah nasional mempunyai makna filosofis untuk memaksimalkan fungsi tanah bagi kehidupan masyarakat. Eksistensi asas pemisahan horisontal dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Wujud nyata penerapan asas pemisahan horisontal adalah, dalam hal pengelolaan usaha perkebunan antara pemilik tanah bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan selaku pemilik modal. Praktiknya, penerapan asas pemisahan horisontal dapat menimbulkan permasalahan,yaitu terjadinya penjaminan ganda antara hak tanggungan yang dibebankan terhadap hak atas tanah dengan jaminan fidusia yang dibebankan terhadap benda-benda yang ada diatas tanah, baik terhadap tanaman perkebunan maupun bangunan pabrik diatas lahan perkebunan. Solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan melakukan rekonstruksi hukum di bidang administrasi pertanahan yaitu dengan cara membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran tanaman dalam konteks perkebunan dan pendaftaran bangunan, di samping Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang sudah ada. Melalui pendaftaran tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanaman (SHAT) oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Sertifikat Hak Atas Bangunan (SHAB) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...