Sistem pembuktian dalam kepailitan menerapkan prinsip pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi yaitu adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pembuktian sederhana tidak memperhatikan aspek kemampuan membayar debitor, sehingga apabila syarat substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi debitor harus dinyatakan pailit. Pembuktian sederhana disatu sisi menerapkan aspek kepastian hukum namun disisi lain mengabaikan aspek keadilan karena debitor yang masih mempunyai kemampuan membayar juga akan dipailitkan.Tujuan penelitian ini adalah menemukan model pembuktian dalam kepailitan yang memberikan keadilan terhadap debitor perusahaan yang mempunyai kemampuan membayar. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa model pembuktian yang dapat memberikan keadilan bagi debitor perusahaan adalah dengan menambahkan model solvable test dalam pembuktian di Pengadilan Niaga, yaitu sistem pembuktian terhadap aspek kemampuan debitor dalam membayar utang, disamping pembuktian terhadap syarat subtantif yaitu kreditor lebih dari satu dan adanya utang yang belum lunas telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Copyrights © 2018