Malpraktek medik di dunia kedokteran sering terjadi di sekitar kita. Malpraktek medik ini terjadi karena adanya tindakan dokter yang alpa, tidak hati-hati, lalai dalam melakukan tindakan medik, meskipun telah dilakukan perjanjian atau persetujuan medik. Artikel ini bersifat yuridis normatif. Artikel ini membahas aspek hukum malpraktek medik meliputi aspek hukum perdata, aspek hukum pidana, serta aspek hukum administrasi. Ketiga aspek hukum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang diduga melakukan malpraktek medik serta pasien yang menjadi korban malpraktek medik.
Copyrights © 2018