Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis ahli waris yang namanya tidak disebutkan sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa yang telah ditinggalkan oleh almarhum yang dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan jenis penelitiannya norma yang samar-samar, yaitu ada perbedaan atau insinkronisasi Hakim Mahkamah Agung dalam membuat putusan tentang perselisihan dana klaim asuransi jiwa di kalangan ahli waris. Hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan hasil kombinasi antara hukum properti khususnya hukum waris testametary dan hukum kontrak, dengan demikian, perjanjian asuransi jiwa dapat disebut sebagai wasiat karena warisan adalah salah satu cara untuk mendapatkan hak kepemilikan atas sebuah properti, dalam hal ini jumlah uang pertanggungan. Nominasi ahli waris sebagai penerima dana asuransi jiwa memiliki karakteristik administrasi karena ahli waris sebenarnya adalah ahli waris yang diatur dalam kebijakan asuransi jiwa. Dari aspek properti warisan, nama yang dinyatakan sebagai penerima dalam polis asuransi jiwa hanya dapat menerima maksimal 1/3 (sepertiga) dari properti warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Dari aspek posisi mereka, ahli waris dalam polis asuransi jiwa hanyalah sebagai kreditor (bukan menggantikan hak dan kewajiban pewaris). Ahli waris yang sah berhak untuk mengklaim hak atas bagian absolut yang dilindungi oleh hukum (legitime portie) atas uang pertanggungan yang bertentangan dengan bagian sahnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019