: Pemerintah sudah mencanangkan kebijakan ketahanan pangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kebijakan ini berupaya menuju peningkatan ketahanan pangan masyarakat yang diawali dari upaya pencapaian kemandirian pangan keluarga.Secara hukum dapat kita lihat pada tataran regulasinya, baik dalam lingkup lokal maupun secara nasional. Adanya UU tentang Pangan ini yang kemudian di turunkan dalam berbagai peraturan pelaksananya baik dalam lingkup nasional maupun daerah Kabupaten HSU, menarik untuk dikatehui dalam aspek hukum ini. Kemudian bagaimana realiasasi politik hukum pangan di Kabupaten HSU ini dalam proses penyelenggaraan pangan dengan melibatkan peran perempuan sebagai pemberdayaan perempuan. Hal ini menjadi penting untuk dianalisis karena peran perempuan sangat singnifikan dalam upaya peningkatan ketahan keluarga dalam aspek ekonomi maupun kesehatan .Implementasi berbagai regulasi hukum terkait uapaya mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan mengedepankan upaya mencapai kemandirian pangan keluarga, peran perempuan niscahya ditiadakan. Oleh karena itu menarik untuk terus dilakukan riset terkait pemberdayaan perempuan dalam keluarga pada masyarakat Kabupaten HSU terutama terkait pemberdayaan perempuan pada persolan kemandiran keluarga termasuk dalam hal ini kemandirian pangan keluarga.Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU), dengan pendekatan statute approad dan conceptual approad.Data yang digunakan adalah data primer didukung data sekunder.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi pemerintah daerah Kabupaten HSU dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan pada masyarakat untuk penyelenggaraan pangan dan kemandirian ekonomi keluarga memang secara aturan hukumnya tidak diatur secara khusus dalam tataran regulasi daerah.namun terdapat dalam berbagai peraturan nasional terkait penyelenggaraan pangan dan juga sebagian tertuang dalam regulasi daerah.yang bersifat umum tentang kebijakan terkait penyelenggaran pangan dan pembinaan ketahanan keluarga. Realisasi kebijakan poltik hukum pangan di kabuapten HSU dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan terkait program ketahanan pangan yang dilakukan secara terpadu oleh dinas PPPA&KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas dukcapil, Dinas Peternakan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perindag. Bentuk kegiatannya adalah: Penyuluhan penyuluhan untuk kemandirian pangan masyarakat, kegiatan berbagai penyuluhan tentang kesehatan keluarga, ibu dan anak,Kegiatan penyuluhan dan pembinaan pencegahan perkawinan usia dini. Dan kegiatan Penyuluhan dan pembinaan pencegahan stanting bagi anak,kegiatan pelatihan keterampilan pengolahan makanan industri rumahan, kegiatan pelatihan keterampilan kewirausahaan dan pedagang/usaha kecil. Juga kegiatan pembinaaan usaha pertanian dan perkebunan, usaha perikanan serta kegiatan pembinaan peningkatan kawasan wisata perairan dan sungai dan menjalin berbagai kerjasama dengan pihak instansi terkait untuk upaya peningkatan pemeliharaan dan pemenfataan lahan gambut, rawa dan sungai.