Tujuan penelitian adalah menganalisis Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang dapat menjadi dasar pada pembaharuan sertipikat Hak Guna Bangunan yang masih dibebani dengan Hak Tanggungan dan Untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur penerima hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis.Hasil penelitiannya adalah pertama, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan belum dapat diterapkan pada pembaharuan sertipikat Hak Guna Bangunan yang masih dibebani dengan Hak Tanggungan karena ada hal-hal yang belum diatur. Diperlukan aturan baru tentang pembaharuan Hak Guna Bangunan khususnya bagi Hak Guna Bangunan yang masih dibebani Hak Tanggunan dan pemasangan Hak Tanggungan kembali setelah dilakukan pembaharuan hak. Kedua, memperbaharui kembali perjanjian pokok dan juga Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan salah satu langkah yang dapat dijadikan alat untuk bisa melindungi bank selaku kreditur. Walaupun ini kelalaian bank selaku kreditur dalam hal habisnya Hak Guna Bangunan yang menyebabkan berakhirnya utang debitur, namun tetaplah kreditur perlu dilindungi mengingat masih ada utang yang harus dibayar oleh debitur.
Copyrights © 2019