Janji kawin yang diingkari menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi seorang wanita, sehingga ia menggugat si laki-laki untuk memberikan kompensasi dan pemulihan nama baik atas penderitaan bathin yang dideritanya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar gugatan dari janji kawin serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara yang menyangkut janji kawin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian kekaburan hukum dengan pendekatan perundang-undangan Selain itu digunakan juga pendekatan konsep. Konsep tentang janji kawin, pembatalan perkawinan dan perjanjian perkawinan. Pendekatan kasus digunakan juga dalam penelitian ini karena akan mengkritisi putusan-putusan pengadilan terkait janji kawin. Sifat penelitian adalah preskriptif . Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan mengingkari janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, dasar gugatannya harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pertimbangan yang digunakan hakim dalam kasus janji kawin merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat
Copyrights © 2020