Jurnal Signaling
Vol 13, No 1 (2024): Jurnal Signaling

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI MENGGUNAKAN SHOPEEPAY LATER

Renaldo, Riki (Unknown)
Agustiyani, Vina Putri (Unknown)
Salim, Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2024

Abstract

E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang, dan jasa melalui sistem elektronik, seperti internet, televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. ECommerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Industri teknologi informasi melihat kegiatan ECommerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (ebusiness) yang berkaitan dengan transaksi komersial. Salah satu perusahaan E-Commerce yang menawarkan kredit online adalah Shopee.co.id. Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang diluncurkan pada tahun 2015 di bawah naungan SEA Group yang berkantor pusat di Singapura. Hingga saat ini Shopee telah memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam dan Filipina Shopee memberikan fasilitas pembayaran shopee paylater dalam melakukan transaksi, tidak menutupi kemungkinan dalam praktik jual beli kredit secara online tidak lepas dari suatu permasalahan . Dalam Penerimaan setiap Fasilitas Pinjaman, Anda akan dikenakan biaya penggunaan Layanan dan biaya-biaya lainnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Pinjaman. Besaran denda tersebut tidak disebutkan, bahkan dalam rincian pembayaran juga tidak dicantumkan. Denda tersebut berlaku untuk cicilan 2, 3, dan 6 bulan. saja, sedangkan untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti. Selain terdapat bunga juga terdapat biaya-biaya lainnyaPenelitian ini menggunakan metode dengan jenis metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan didalam masyarakat itu sendiri atau dalam instansi yang bersangkutan secara langsung di lapangan untuk memperoleh data yang diperlukan. Jenis penelitiannya yaitu studi literatur yang kegiatannya mencari literatur, melokalisasi, dan menganalisis dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan sumber data primer yaitu hasil kajian pustaka berupa buku serta data pendukung yaitu wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut Pandangan Hukum Ekonomi Syariah pada Penggunan Shopee Paylater ini termasuk ke dalam pasal yang berhubungan dengan akad qardh yang dimana telah diatur ke dalam pasal 20 ayat 36 yang menjelaskan tentang pengertian Qard dan Pasal pasal yang terkait dengan akad qard diantaranya pada pasal 606, pasal 607, pasal 608 dan pasal 609 hukum ekonomi syariah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

signaling

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Signaling diterbitkan oleh STMIK Pringsewu, Lampung dari Tahun 2009 sampai 2022. Setelah Perubahan Nama Perguruan Tinggi menjadi Institut Bakti Nusantara Jurnal Signaling di Kelola oleh Fakultas Teknologi dan Ilmu Komputer (FTIKOM), Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Maret dan ...