Perusahaan publik, mempunyai kewajiban untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) yang baik serta memberikan informasi yang lengkap kepada semua pemangku kepentingan sebagai bentuk pertanggung jawaban atau akuntabilitas. Informasi disajikan dalam berbagai bentuk laporan rutin, diantaranya laporan keuangan interim, laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan tahunan, dan laporan insidentil dimana di dalamnya termasuk hal yang terkait dengan aksi korporasi, transaksi afiliasi, maupun transaksi material. Dalam RUPS Garuda yang dilakukan pada 24 April 2019 terdapat Dissenting Opinion dari dua komisaris. Dissenting opnion terkait dengan pengakuan pendapatan bagi hasil yang didapatkan dari PT Mahata. Adanya perbedaan opini tersebut menunjukan adanya dua kepentingan yang berbeda antara perwakilan komisaris dari pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas yaitu pemerintah. Penelitian ini bertujuan melakukan kajian teoritis terhadap munculnya dissenting opinion pada RUPS Garuda yang berkaitan dengan pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan intepretatif. Kajian dalam penelitian ini menunjukan bahwa PT. Garuda tidak melakukan prosedur akuntansi dengan benar terutama untuk transaks antara PT.Mahata Euro Tekhnologi dan PT. Garuda beserta anak perusahaannya. Prosedur akuntansi yang di maksud adalah pengakuan pendapatan atas transaksi tersebut tidak dapat memenuhi unsure-unsur seperti yang di atur dalam PSAK No. 23 paragraf 20. Selain itu, terdapat indikasi adanya moral hazard yang mengakibatkan diuntungkannya salah satu pihak dengan adanya pengakuan pendapatan atas transaksi PT. Mahata dengan Garuda.
Copyrights © 2020