Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konsep sewa menyewa dalam perspektif ekonomi Islam adalahharus memenuhi syarat dan rukun yaitu ‘aqidayan yaitu musta’jir, mu’ajir, shigat, Ma’jur (upah) dan manfaat dari barang yang disewakan. Untuk lebih jelasnya lagi dalam akad sewa menyewa adanya kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. (2) Analisis sewa menyewa minibus pada PT. Barumun Jaya Mandiri Dalam Perspektif Ekonomi Islam di lihat dari rukun dan syarat sewa menyewa sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam, akan tetapi dalam pelaksanaan akadnya tidak ada salaman antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti melalui wawancara yaitu ada orang yang menyewakan mobil, penyewa mobil, akad sewa menyewa minibus PT. Barumun Jaya Mandiri dilaksanakan shigat secara lisan, uang atau upah dari sewa menyewa minibus pada PT. Barumun Jaya Mandiri sesuai harga yang berlaku dipasaran, manfaat barang yang disewa PT. Barumun Jaya Mandiri adalah mini bus dan sesuai dengan mobil yang diinginkan penyewa. Apabila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab dari penyewa atau sesuai dengan kesepakatan di awal akad. Dalam pelaksanaan sewa menyewa minibus pada PT. Barumun Jaya Mandiri bisa dilakukan lewat secara online atau via telepon dan whatsapp jika sudah saling mengenal.
Copyrights © 2025