Mediasi sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa menawarkan kelebihan berupa proses yang lebih efisien, biaya yang lebih rendah, dan potensi untuk mempertahankan hubungan baik antar pihak. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan konsep dasar mediasi, tahapan proses yang terlibat, serta peran mediator sebagai pihak netral yang memfasilitasi komunikasi. Dengan menganalisis beberapa kasus nyata, artikel ini mengilustrasikan keberhasilan mediasi dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa perdata, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Copyrights © 2025