Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks negara hukum Indonesia, yang secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum yang memadai untuk melindungi HAM, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia cukup kuat, masalah penegakan hukum yang lemah, kurangnya transparansi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dan ketimpangan sosial yang masih ada menyebabkan implementasi perlindungan HAM menjadi tidak optimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penegakan hukum, pendidikan HAM, dan penguatan lembaga terkait guna memastikan bahwa perlindungan HAM di Indonesia dapat lebih efektif dan adil.
Copyrights © 2025