Pesatnya perkembangan teknologi internet dimanfaatkan oleh sektor perdagangan berupa transaksi online, transaksi online dengan metode pembayaran COD sering merugikan pihak penjual, dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 6 Tahun 1999 Terkait Perlindungan Konsumen tentang perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa pengaturan terkait metode Cash On Delivery dan mengenai penegakan hukum bagi penjual akibat penolakan secara sepihak oleh pembeli dalam perjanjian transaksi online metode Cash On Delivery. Jenis penelitian ini menggunakan kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya melalui metode kepustakaan literatur review dan penelitian ini dilakukan metode analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan akibat pihak konsumen yang tidak beritikad baik karena dengan sepihak membatalkan pesanannya melalui metode pembayaran COD memnyebabkan kerugian kepada pihak penjual dan akibat pihak konsumen yang tidak beritikad baik tersebut pihak e-commerce memberikan sanksi berupa menonaktifkan sementara akun pembeli yang telah dua kali menolak pesanan COD dalam 60 hari dan aktif kembali 60 hari sejak akun tersebut ditangguhkan. Penelitian ini diharapkan menghasilkan informasi dan masukan untuk semua pihak yang memerlukan baik di lingkungan masyarakat umum dan lingkungan Universitas Pancasakti Tegal.
Copyrights © 2024