Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2 No. 3: Agustus 2022

SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX

Bintara Sura Priambada (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2022

Abstract

Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut : Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar hoax menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan cyber

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

J-ABDI

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Public Health Social Sciences Other

Description

J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, with registered number ISSN: 2797-9210 (Print), ISSN: 2798-2912 (Online) is a scientific multidisciplinary journal published by bajang Institute. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to community services. ...