Articles
ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 303 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor : 4/Pid.B/2021/PN Krg)
Alfiana Geofany;
Herwin Sulistyowati;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (334.124 KB)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dan utuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dalam Putusan No. 4/Pid.B/2021/PN Krg berdasarkan fakta-fakta hukum melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan didasarkan pada pertimbangan yuridis, jaksa menggunakan dakwaan yaitu Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP, oleh karena unsur-unsur terbukti sebagai fakta di Persidangan, sehingga Hakim menyatakan bahwa terdakwa Surahmin Alias Pethel Bin Citro Wiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan memiliki potensi bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP telah sesuai. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa yang seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) bulan karena berbagai pertimbangan terdakwa mendapat hukuman 6 (enam) bulan. Hal-hal yang meringankan pertimbangan hukuman hakim terhadap terdakwa antara lain: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
PELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN (Studi Terhadap Surat Tuntutan No. Register Perkara : PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020)
Danang Triwibowo;
Herwin Sulistyowati;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (329.75 KB)
Pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah pertama, Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik kemudian diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika BAP ditemukan kekurangan, maka penuntut umum menerbitkan P-18 yaitu Surat yang menyatakan hasil penyidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang terperinci. Setelah BAP lengkap, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P21 yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kedua, setelah BAP lengkap dan telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum membuat surat dakwaan (P-29). Ketiga, Setelah penuntut umum membuat surat dakwaan, selanjutnya membuat P-31 yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan biasa yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Sragen untuk diadakan persidangan. Setelah acara pemeriksaan di persidangan selesai dan jaksa merasa mendapat cukup bukti maupun saksi maka peranan jaksa yang paling menentukan dalam proses penuntutan adalah membuat surat tuntutan. 2. Kendala yang timbul dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Register Perkara: PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020, yaitu: Pertama, Lemahnya koordinasi antara penyidik Polres Sragen dengan jaksa penuntut umum. Kedua, kekurangan pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. ketiga, muncul hal-hal baru atau fakta-fakta baru dalam persidangan. Keempat, dalam perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 (enam) orang terdakwa yang mana 2 (dua) orang terdakwa sudah disidangkan dan sudah putus perkanya sedangkan terdakwa Suwondo tertangkap setelah kedua tersangka sebelumnya disidangkan.
PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA DAN BIAYA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN
Jana Satyaputri Gimka;
Bintara Sura Priambada;
Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (317.974 KB)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara perkara pelanggaran lalu lintas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Kejaksaan menugaskan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi jalannya proses eksekusi dan dibantu oleh staf tata usaha. Setelah Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus Hakim kepada Jaksa, kemudian Jaksa akan meneliti berkas pelanggaran yang telah diputus, apabila telah sesuai akan ditanda tangani dan siap dieskekusi. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut: nomor Briva pelanggar tidak muncul, berkas tilang dikirim oleh Panitera pada hari sidang sehingga pihak Kejaksaan tidak sempat melakukan verifikasi secara detail dan menyeluruh, terdapat kesalahan data atau barang bukti pelanggar, identitas pelanggar tidak lengkap, banyak kendaraan bermotor yang tidak jelas, masih terdapat dua versi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, lanyanan pengantaran barang bukti belum dapat dilaksanakan secara maksimal, masih kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait pelaksaan eksekusi pelanggaran lalu lintas dengan sistem yang baru.
EKSISTENSI VIKTIMOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERTANAHAN
Berlian Sesaria;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.605 KB)
Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dalam perspektif tindak pidana adalah permasalahan yang menyangkut tanah yang cenderung bermetamorfosis dalam kehidupan sosial masyarakat. tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agrarian semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunaannya sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta sendatan dalam pelaksanaan pembangunan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Didalam Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang. Penyerobotan tanah juga diatur dalam KUHP, didalam proses penyelidikan maupun penyidikan selalu menggunakan Pasal 167 ayat (1). Sehingga pasal tersebut dikategorikan sebagai pasal yang mengatur terkait penyerobotan tanah.
PERAN VICTOMOLOGI DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Janthik Retma Pratiwi;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (314.608 KB)
Perempuan masih menjadi korban dominan kekerasan seksual di Indonesia. Menurut Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun 2008 hingga 2019. Tahun 2019 merupakan puncak kekerasan seksual di Indonesia dengan 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat sebesar 792% untuk kasus, dibandingkan dengan 54.425 pada tahun 2008. Secara umum ada 2 faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti kedekatan antara pelaku dan korban, peran pelaku dan posisi korban. Faktor eksternal seperti pengaruh lingkungan yang dalam hal ini jauh dari keramaian, kedamaian atau tempat tertutup yang memungkinkan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Ada beberapa jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual. Pengembangan dan manfaat viktimologi dalam hal ini adalah selaras dengan tata kehidupan masyarakat, yang mana viktimologi dapat dirumuskan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akiba-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan sanksi atau penegakan hukum yang membedakan antara pelaku dan korban kejahatan. Tindakan tersebut sebagaimana kebijakan penegakan hukum terhadap korban seringkali mengabaikan bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum seringkali tidak menegakkan hukum atau sanksi terhadap pelakunya. Pandangan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual di Indonesia adalah bahwa korban berhak atas hak-haknya secara umum diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta hak atas bantuan medis, rehabilitasi, ganti rugi dan juga ganti rugi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BULLYING DALAM VIKTIMOLOGI
Califa Aria S;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (294.1 KB)
Perilaku menyimpang dan dapat merugikan orang lain tersebut biasanya berpengaruh terhadap fisik maupun mental atau batin seseorang. Salah satu contoh penyimpangan perilaku tersebut adalah bullying perundungan, perilaku tersebut sangat merugikan orang lain baik dari fisik maupun hingga mental seseorang, bullying perundungan biasanya terjadi pada lingkungan sekolah dasar, hingga perguruan tinggi bahkan di lingkungan masyarakat Korban dari tindak bullying sangat berkaitan dengan pembelajaran victimology yang juga sebagai ilmu hukum yang mempelajari megenai tentang sebab-sebab terjadinya korban. Bullying perundungan merupakan perilaku yang dilakukan secara disengaja yang tujuannya adalah membuat orang lain terganggu baik melalui kata kata (verbal), fisik, maupun pemaksaan kehendak dengan cara-cara halus seperti manipulasi. Bullying perundungan merupakan suatu penyakit sosial yang sangat merugikan bagi orang lain, maka dari hal tersebut diperlukanya perlindungan hukum bagi pelaku dan korban akibat perbuatan menyimpang dari bullying perundungan. Temuat di dalam Pasal 80 Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Mengenai peraturan tersebut korban akan mendapatkan keadilan serta keamanan sebagai seorang korban dan pelaku akan mendapatkan efek jera akibat perbuatan yang telah diperbuatnya terhadap korban yang menitik beratkan pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalamPasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE
Afia Khoirruni’mah;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (296.421 KB)
Pesatnya perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan banyak hal. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Keberadaan media online masyarakat dalam melakukan berbagai macam hal seperti berselancar di salah satu website untuk mengetahui berbagai macam informasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan adanya media sosial juga dapat melakukan interaksi dengan orang yang sebelumnya tidak kita kenal. Atau melakukan promosi bisnis, hingga melakukan transaksi jual beli semakin banyak media online yang dengansengaja membuat akun media online palsu untuk melaksanakan transaksi jual beli. Padakasusnya, mereka mengambil beberapa gambar dari media online lain dan memberikan tambahan keterangan yang meyakinkan. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, dimana pada pasal tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan meminta orang lain untuk memberikannya barang. Adanya pembaharuan UU ITE pun belum memberikan pengaturan secara jelas mengenai ganti kerugian untukkorban tindak pidana penipuan melalui media online. UU ITE hanya membahas mengenai pengaturan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut saja. UUPK juga telah mengatur mengenai ganti kerugian pada kasus penipuan jual beli, tetapi, sekali lagi, hal tersebut masih kurang teralisasikan dan dalam proses peradilan, hakim lebih mementingkan pemberian sanksi kepada pelaku dan mengesampingkan memberikan ganti kerugian kepada korban. Mengenai pembayaran ganti rugi atau biasa yang disebut dengan restitusi, pada perkembangan hukum saat ini, restitusi dianggap sebagai hukuman untuk mengganti kehilangan hak korban pada bidang perdata yang dinilai dengan uang. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai restitusi sudah dicantumkan di beberapa perundang-undangan.
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Faris Akbar Syarifudin;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (308.85 KB)
Tindakan Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang telah ada semenjak adanya masyarakat itu sendiri, penganiayaan merupakan suatu tindakan dengan maksud untuk membuat orang lain merasa tidak enak, menciptkan luka (baik psikis maupun jasmani), maupun dengan sengaja merusak kesehatan orang lain. Badan Pusat Statistik mencatatpada tahun 2012 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 341.159 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 40.361 kasus, dimana terdapat 14.847 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2015 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 352.936 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 47.128 dimana terdapat 12.405 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2018 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 294.281, dengan jenis kejahatan terhadap fisik/badan sebanyak 39.567 dimana terdapat 11.191 kasus penganiayaan berat. Indonesia dalam hal ini pemerintah telah menciptakan berbagai aturan mengenai tindak pidana khususnya penganiayaan, tentunya penganiayaan adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menimbulkan luka baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. Disini viktimologi berperan sangat penting dalam mengetahui motif pelaku tindakan penganiayaan serta apa keterlibatan antara korban dengan pelaku, hal-hal rinci mengenai apakah korban dan pelaku saling kenal, mengenai apakah pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan sebagai respon dari perilaku korban atau tidak, dapat sangat membantu dalam mengetahui motif dan niatan pelaku penganiayaan. Perlindungan hukum terhadap korban merupakan salah satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan apalagi dalam kaitannya dengan perlindungan korban penganiayaan, dalam studi viktimologi terlihat bahwasanya hak dan kewajiban korban merupakan hal yang harus dipenuhi dan tidak boleh sampai terlewat demi berlakunya keadilan baik bagi korban maupun pelaku.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA
Sheilla Rahmad Santoso;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (272.319 KB)
Indonesia sekarang ini merupakan salah satu negara yang berkembang dan mengalami perubahan, berusaha secara terus menerus meningkatkan pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan arah pembangunan nasional menuju negara maju. Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Peranan korban terhadap terjadinya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga adalah antara lain karena kelalaian, ketidakpatuhan, ketidakterampilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga dapat ditempuh dengan upaya pre-emtif, yang diwujudkan melalui tindakan ; Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi suatu kejahatan termasuk kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melakukan penyuluhanpenyuluhan hukum tentang KDRT. Memberikan bimbingan, ceramah-ceramah agama dan penyuluhan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG DI TINJAU DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
Rokhim Zasir Safi’i;
Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.327 KB)
Pedofilia adalah orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu terhadap anak-anak atau remaja yang berusia dibawah umur. Pedofilia merupakan jenis kejahatan terhadap anak yang sudah lama terjadi di masyarakat. Pelecehan terhadap anak merupakan pelecehan yang cukup sering. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera psikis,dann mental akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak tersebut. Penegakan hukum tehadap pelaku tindak pidana pedofilia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untukmemperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain, Namun kenyataannya tidaklah demikian. didalam hukum positif Indonesia pemidanaan pelaku pedofilia sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai peraturan khusus.