Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi peluang bagipemerintah desa untuk mewujudkan kemandirian di bidang pembangunan.Kebijakan ini menuntut kesiapan oleh pemerintah desa agar mampu mengelolakeuangan desa agar bisa terealisasi sesuai amanat peraturan tersebut. Penelitianini mendeskripsikan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desadi desa Mendikonu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. Pendekatanpenelitian secara kualitatif, dimana data dikumpulkan melalui obseravasi danwawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan uraian deskriptifuntuk menjawab permasalahan penelitian. Temuan dalam penelitian menunjukkanbahwa kemampuan aparat dalam proses pengelolaan dana desa yang dimulai dariperencanaan keuangan, pelaksanaan keuangan, penatausahaan keuangan, danpertanggungjawaban keuangan telah berjalan, meskipun belum optimal. Hal inidisebabkan karena terbatasnya kemampuan aparatur pemerintah desa danpengelola dana terutama pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Copyrights © 2021