Pajak hotel merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pajak hotel yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan pajak hotel, serta mengevaluasi dampak kebijakan terhadap peningkatan PAD. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, serta dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975), teori administrasi fiskal Tanzi (2000), serta teori kepatuhan pajak Allingham dan Sandmo (1972). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak hotel telah berjalan cukup efektif, dibuktikan dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak hotel setiap tahunnya. Namun, terdapat beberapa kendala utama, yaitu keterbatasan SDM dalam pengawasan pajak, infrastruktur teknologi yang masih perlu pengembangan, serta fluktuasi okupansi hotel yang mempengaruhi besaran penerimaan pajak. Untuk mengatasi kendala tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor telah menerapkan berbagai strategi, seperti pemutakhiran data wajib pajak, integrasi sistem e-Pajak, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi yang lebih intensif, serta pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh. Dengan penerapan strategi yang tepat, kebijakan pajak hotel dapat terus dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kabupaten Bogor. Peningkatan transparansi, efisiensi administrasi perpajakan, serta kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Copyrights © 2025