Indonesian State Law Review (ISLRev)
Vol. 2 No. 2 (2020): Indonesian State Law Review, April 2020

Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Fuqoha (Universitas Serang Raya)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

islrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian State Law Review (ISLRev) (Online ISSN: 2654-8763 and Print ISSN: 2654-3125) is a peer-reviewed journal for discourse on Indonesian administrative and constitutional law published biannually (April & October) since 2018 by the Universitas Negeri Semarang (UNNES), Indonesia and managed by ...