Jurnal Konstitusi
Vol 7, No 4 (2010)

Konstitusi dan Konstitusionalisme

Marzuki, M. Laica (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2016

Abstract

PENDAHULUANThe Constitution of The United States of America yang ditandatangani39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch.Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya.Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Konstitusi merupakan media triwulanan guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian atau kajian konseptual tentang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi terbit empat nomor dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember). Jurnal Konstitusi memuat hasil ...