Peran lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani sengketa pertanahan di masyarakat sangat penting, terutama bagi mereka yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum. Lembaga ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, untuk masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dan menyampaikan informasi terkait peran, hak, serta kewajiban lembaga bantuan hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai prosedur dan syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum terkait sengketa pertanahan. Melalui pengabdian dan penelitian ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan memperoleh materi yang dapat meningkatkan pemahaman mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui peran lembaga bantuan hukum dan prosedur pengajuan bantuan hukum. Mereka menganggap LBH hanya memberikan jasa yang memerlukan imbalan. Oleh karena itu, pengabdian ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hak-hak mereka dan pentingnya lembaga bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Copyrights © 2024