Artikel ini membahas tata cara perceraian dalam perspektif hukum fiqh dan hukum positif di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan edukasi, informasi, dan advokasi mengenai pentingnya perceraian yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan beradab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dan normatif, yang dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan, dengan mengkaji sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tafsir, buku-buku umum, jurnal, serta referensi lainnya yang relevan dengan topik perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, suami memiliki wewenang untuk memberi talak dalam situasi yang dianggap tidak ada solusi atas masalah yang dihadapi; kedua, perceraian harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam hukum fiqh dan hukum positif yang berlaku di Indonesia; dan ketiga, pasangan suami istri sebaiknya mengutamakan mediasi damai dan menghindari konflik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penerapan hukum yang adil dan beradab dalam perceraian, serta menekankan pentingnya upaya mediasi untuk menjaga kestabilan keluarga. Di samping itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi wawasan untuk memperbaiki praktik hukum perceraian di Indonesia, dengan mengedepankan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak terkait
Copyrights © 2024