Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) dan (2) Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Metode yang digunakan adalah Analisis Deskriptif dan metode pengukurannya menggunakan pengukuran Skala Likert. Dari hasil penelitian dapat diperoleh jawaban responden mengenai variabel pelaksanaan pembangunan dengan rata-rata skor jawaban 296 yang artinya pelaksanaan pembangunan di Desa Ladang Panjang ini termasuk dalam kategori kurang baik. Hal ini dikarenakan: (1) Kurangnya pengawasan pembangunan, (2) Kurangnya Partisipasi Masyarakat, dan (3) Evaluasi Pembangunan.
Copyrights © 2017