Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tupoksi Camat Pauh dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tupoksi Camat Pauh dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan kabupaten Sarolangun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga menggunakan populasi dan pengumpulan data berupa data primer dan sekunder dan menganalisis data secara deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini tanggapan responden terhadap semua pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner penelitian Pelaksanaan Tupoksi Camat Pauh dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kantor Camat Pauh dapat diperoleh jawaban responden dengan rata-rata skor jawaban 108 yang artinya pelaksanaan Tupoksi Camat Pauh dalam Penyelenggaraan Pemerintah menurut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sarolangun ini termasuk dalam kategori Baik.
Copyrights © 2017