Dengan lahirnya UU no 6 th 2014 tentang otonomi daerah dan peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pengaturan pemberdayaan masyarakat desa yang memberi kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ,dengan persyaratan yang di amanatkan yakni di selenggarakan pemerintah desa dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,peran serta masyarakat,pemeratan,keadilan,serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.masyarakat memiliki kewajiban dalm melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa sesuai kebutuhan,dan pemerintah daerah tersebut tetap ikut serta dalam memberdayakan program tersebut,sehingga akan terlaksana suatu program yang di inginkan dan apakah semua yang telaah rencanakan dapat menuai hasil yang memuaskan atau tikak.oleh karna itu di dalam penelitian ini akan di kaji bagaimana pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa suka jaya dan untuk mengetahui hasil dari program pemberdayaan masyarakat di desa suka jaya.
Copyrights © 2017