Penelitian ini mengkaji prospek otonomisme hukum dalam politik hukum otonomi daerah, dengan metode historis, yuridis normatif-empiris, eksploratif dan studi komparatif. Hasilnya bahwa Legal authonomy dapat menjadi sebuah gerakan sosial budaya baru (new social movement and cultural counter movement) bagi daerah otonom atau kesatuan masyarakat hukum lokal di Indonesia dalam mewujudkan otonomisasi kearifan lokal dan hukum adat. “Legal authonomism sebagai ‘antithesa baru†terhadap legal centralism, pluralism dan legal multiculturalism pada tingkat global, regional, nasional dan lokal.
Copyrights © 2023