Abstrak Kejahatan terhadap orang dalam KUHPidana mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu; kehormatan (penghinaan, membuka rahasia, kebebasan atau kemerdekaan pribadi, nyawa, badan atau tubuh, harta benda atau kekayaan. skripsi ini diberi judul “Analisis yuridis terhadap tindak pidana penganiayaanâ€. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana  penganiayaan serta penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap putusan perkara Nomor:158/PID.B/2021/PN.PLP. Tujuan penelitian ini ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022