Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 1 (2022): Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Perkara Nomor : 158/PID.B/2021/PN.PLP)

Laola Subair (Universitas Andi Djemma)
Umar Laila (Universitas Andi Djemma)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2022

Abstract

Abstrak Kejahatan terhadap orang dalam KUHPidana mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu; kehormatan (penghinaan, membuka rahasia, kebebasan atau kemerdekaan pribadi, nyawa, badan atau tubuh, harta benda atau kekayaan. skripsi ini diberi judul “Analisis yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan”. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana  penganiayaan serta penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap putusan perkara Nomor:158/PID.B/2021/PN.PLP. Tujuan penelitian ini ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...