ABSTRAKSengketa perdagangan yang dilaksanakan secara elektronik menimbulkan pemikiran terkait solusi dalam menyelesaikan sengketa yang melalui media internet yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR).Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat sebuah permasalahan yaitu penerapan hukum acara Online Dispute Resolution di Indonesia. Adapun hasil dari penulisan ini yaitu Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berbasis Online (Online Dispute Resolution) di Indonesia menurut penulis belumlah dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan minimnya kepastian hukum atas penyelesaian sengketa dengan menggunakan teknologi informasi. Indonesia seyogyanya mampu melaksanakan ODR dalam proses penyelesaian sengketa dimulai dengan memperbaiki infrastruktur teknologi informasi dan selanjutnya mengundangkan regulasi berkaitan dengan pelaksanaan ODR.Kata kunci : ODR, Sengketa, ADR
Copyrights © 2022