Abstrak.Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Polres Toraja Utara), yang bertujuan untuk menjawab Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa yang menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di kabupaten Toraja Utara? dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Kabupaten Toraja Utara? Data yang disajikan dianalisis secara deskriptif, yaitu dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Polres Toraja Utara) yaitu : Faktor internal yang meliputi Agama, Ekonomi, dan keluarga sedangkan Faktor eksternal meliputi pengaruh miras, suka sama suka, dan di rayu. Hasil Penelitian berikutnya menjelaskan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada anak saat menjadi korban pelecehan seksual. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban Pelecehan Seksual.
Copyrights © 2022