Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dalam Jurnal ini permasalahan yang penulis angkat yaitu bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah, dan apa saja yang menghambat peran Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penangan perkara sengketa tanah dikota Palopo. Dari hasil penelitian, peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan perkara sengketa, yaitu mendampingi semua orang yang datang meminta jasa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Adapun faktor yang menghambat Lembaga Bantuan Hukum Palopo dalam penanganan perkara sengketa tanah di kota palopo, yaitu Faktor Financial dan juga kurangnya tenaga hukum.
Copyrights © 2021