Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisi Hukum Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir, yang bertujuan untuk menjawab masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Sistem Retribusi Parkir yang ada di Kota Palopo terkhusus di wilayah Pusat Niaga Palopo (PNP) Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012? Dan Upaya apa yang dilakukan Pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Retribusi Parkir yang ada di kota Palopo terkhusus di wilayah Pusat Niaga Palopo (PNP). Dari hasil penelitian upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisasi terkait aturan yang berlaku serta memberikan teguran kepada pengunjung atau pengendara yang melanggar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya suatu kerja lebih dari instansi terkait dalam bentuk pemberian sanksi kepada para pelanggar yang tidak mengikuti aturan yang semestinya tentang retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012. Peran kesadaran masyarakat juga sangat penting agar aturan yang sudah ditetapkan mengenai retribusi parkir itu kemudian benar – benar sesuai dengan kenyatannya di lapangan.
Copyrights © 2021