Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (2) Sistem pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir; (3) Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir di Luwu UtaraHasil penelitian menunjukkan bahwa : Kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, karena belum maksimalnya sistem perencanaan, belum adanya peraturan daerah (PERDA) sebagai landasan hukum pelaksanaan; Tidak tercapainya pengoptimalisasian Kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir. Sistem pengelolaan dalam sumberdaya kelautan di wilayah pesisir belum maksimal, sehingga minimnya tingkat pemahaman masyarakat. Minimnya koordinasi instansi pemerintah dan swasta sehingga pelaksanaan sosialisasi tidak maksimal. Peranan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan belum maksimal, karena minimnya sikap dan partisipasi masyarakat, sebab implementasi pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir masih didominasi keinginan pemerintah dari pada kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2024