Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengukuran ulang bidang tanah dari hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa batas, dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengukuran ulang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan empiris. Sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang diambil adalah melalui wawancara dan dari dokumen yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pelaksanaan pengukuran ulang batas bidang tanah sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu didasarkan atas permohonan, dan Pengukuran ulang dilakukan dengan pertimbangan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap subjek dan objek. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran ulang batas kepemilikan tanah dalam rangka pengembalian batas bidang tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu yaitu belum ada kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas tanah yang dimohonkan.
Copyrights © 2023