Lembaga kesehatan seperti rumah sakit wajib mengelola limbah medis padat dengan baik karena limbah tersebut berpotensi mengandung B3. Penanganan yang tepat sangat penting mengingat bahan-bahan ini sering mengandung zat berbahaya yang memerlukan prosedur penanganan dan pembuangan khusus. Ketidaktepatan dalam penanganan residu medis ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta menimbulkan bahaya kesehatan yang serius bagi masyarakat yang terpapar. Rumah Sakit "X"menghadapi tantangan dalam pengelolaan limbah medis padat. Permasalahan utama berkaitan dengan tenaga medis yang sering mencampurkan limbah medis padat. Masalah tambahan muncul dari petugas kebersihan yang tidak mematuhi protokol penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, sehingga meningkatkan kemungkinan terpapar cairan biologis pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menyebarkan sumber daya medis padat di Rumah Sakit "X" serta melakukan perbandingan dengan regulasi yang tercantum dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan analisis kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi. Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dilakukan melalui analisis data kuantitatif yang diperoleh dari instrumen checklist dengan penilaian menggunakan metode skala Likert untuk mengukur derajat kesesuaian. Berdasarkan temuan penelitian, persentase kepatuhan rumah sakit dalam penerapan pemeliharaan limbah medis mencapai angka sebesar 81,97% yang termasuk dalam kategori baik sekali. Rekomendasi yang diberikan adalah pihak Sanitasi Rumah Sakit "X" sebaiknya melakukan edukasi melalui sosialisasi dan pelatihan rutin kepada seluruh staf rumah sakit tentang pentingnya pemilahan limbah medis yang tepat. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan mendadak untuk memastikan bahwa prosedur telah diikuti oleh seluruh staf rumah sakit.
Copyrights © 2025